ANGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AL-MAARIF SEKOLAH INDONESIA MAKKAH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. YASIM adalah organisasi kemasyrakatan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pendidikan sebagai realisasi dari tujuan Pembangunan Nasional dibidang pendidikan
2. Anggaran Rumah tangga YASIM ini merupakan penjalan dari Anggaran Dasar yang memuat ketentuan ketentuan organisasi yang dijadikan landasan hokum di lingkungan YASIM.
BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 2
Sifat, Ciri dan Corak Kepengurusan
1. YASIM merupakan oraganisasi kemasyarakatan yang bersifat ke-Islaman menurut paham Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang diwujudkan dalam usaha peningkatan kecerdasan masyarakat di bidang pendidikan
2. Bercirikan profesionalitas yang diwujudkan dalam kegiatan pendidikan formal
3. Bercorak keterbukaan yang dibuktikan dalam penerimaan pengurus, menjunjung aspirasi dan partisipasi serta dinamika pengurus
4. Bercorak kebebasan yang dicerminkan dalam sikap independen dan mandiri.
BAB III STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pelindung
1. Pelindung adalah : Pejabat Perwakilan Peemerintah Republik Indonesia di Arab Saudi
2. Pelindung berfungsi member perlindungan bagi kelangsungan YASIM dan Sekolah Indonesia Makkah.
Pasal 4
Penasehat
1. Penasehat adalah ulama, tokoh masyarakat atau para ahli yang dipilih oleh musyawarah pengurus
2. Penasehat berfungsi memberikan nasehat, pertimbangan, saran, bantuan dan kemudahan bagi semua pengurus serta menjaga nama baik dan kelangsungan YASIM
Pasal 5
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian adalah pelaksana operasional terhadap kebijakan kebijakan YASIM sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditentukan
2. Pengurus Harian terdiri dari ; Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
Pasal 6
Pelengkap pelaksana khusus dari tugas dan kegiatan YASIM dibentuk sesuai dengan kebutuhan YASIM
BAB IV SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Adapun persyaratan menjadi pengurus YASIM adalah :
1. Warga Negara Indonesia yang legal dan berdomisili di Arab Saudi dan bersedia menjadi pengurus
2. Memiliki jiwa pengabdian dan pengorbanan
3. Sanggup dan taat pada Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta ketentuan lain yang dibuat oleh YASIM.
BAB V PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS
Pasal 8
1. Selurarah pengurus YASIM dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah pengurus
2. Penyusunan pengurus secara lengkap diamanatkan pada 5 (lima) formatur dalam jam.
BAB VI PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU
Pasal 9
Hilangnya Kepengurusan
Lowongan antar waktu personalia pengurus YASIM terjadi karena ;
1. Meninggal dunia atau khuruj Niha'i
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
Pasal 10
Tata Cara Pemberhentian
1. Pemberhentian anggota Pengurus YASIM hanya dapat dilakukan melalui Permusyawaratan pengurus
2. Pemberhentian anggota Pengurus YASIM harus dengang suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal hal yang luar biasa.
Pasal 11
Tata Cara Pengisian
1. Jika salah satu pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dapat digantikan oleh pengurus level berikutnya
2. Jika terjadi kekosongan jabatan Pengurus Harian, maka dapat diisi oleh Pengurus Pleno dalam masa waktu yang ditentukan.
BAB VII TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
Pengurus YASIM memiliki tugas dan wewenang untuk ;
1. Menetapkan kebijakan serta melakukan usaha kea rah tercapainya maksud dan tujuan YASIM
2. Mengatur, mengelola dan mendaya gunakan asset asset milik YASIM untuk pengembangan pendidikan
3. Menetapkan ketentuan adminiterasi keungan dan surat menyurat
4. Melakukan kerja sama dengan instatnsi pendidikan dan non pendidikan lain dalam pengembangan pendidikan
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan 2 tahun sekali dalam musyawarah pengurus.
BAB VIII PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawasrah Pengurus ;
1. Musyawarah Tahunan adalah merupakan instansi permusyawaratan tertinggi di YASIM
2. Peserta Musyawarah Pengurus terdiri atas pelindung, penesehat, pengurus harian dan anggota
3. Musyawarah pengurus diadakan sekurang kurangnya satu kali dalam kepungurusan dan mempunyai kewenangan untuk;
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus harian
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga
c. Menetapkan garis garis besar program YASIM
d. Memilih dan menetapkan ketua dan personalia pengurus lainnya
e. Membuat dan menetapkan ketentuan lain yang dianggap perlu
Paasal 14
Musyawarah Tahunan
1. Musyawarah Tahunan merupakan permusyawaratan resmi di lingkungan YASIM yang diadakan setahun sekali
2. Peseta Musyaawarah Tahunan terdiri dari pengurus harian dan pengurus pleno
3. Musyawarah Tahunan diadakan untuk ;
a. Mengevaluasi kinerja pengurus
b. Membahas masalah masalah yang berkembang dan
c. Mengevaluasi pengelolaan keuangan YASIM
Pasal 15
Musyawarah Tri Wulan
1. Musyawarah Tri Wulan adalah permusyawaratan yang diadakan dalam jangka waktu tiga bulan sekali
2. Peserta Musyawarah Tri Wulan terdiri dari Pengurus Harian dan pengurus Pleno
3. Musyawarah Tri Wulan diadakan untuk ;
a. Mengevaluasi program YASIM
b. Menentukan langkah strategi yang harus dikerjakan
Pasal 16
Musyawarah Antar Pengurus
1. Musyawarah Antar pengurus adalah permusyawaratan intern pengurus untuk hal hal yang bersifat penting dan mendadak
2. Peserta Musyawarah Antar Pengurus terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Musyawarah Antar Pengurus diadakan untuk ;
a. Membahas masalah masalah yang dianggap perlu
b. Memberhentikan anggota pengurus
c. Mengisi dan menetapkan lowongan antar waktu
Pasal 17
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa diadakan apabila terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan hidup YASIM dan SIM
2. Pesera Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang dianggap akan mengganggu kelangsungan YASIM dan SIM
BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
Hak Suara dan hak Bicara
1. Peserta Musyawarah pengurus, Musyawarah tahunan, Musyawarah Triwulan, Musyawarah Antar Pengurus dan Musyawarah Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara
2. Peserta peninjau dan undangan mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.
Pasal 19
Korum Dan Persyaratan
1. Musyawarah Pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus
2. Musyawarah Tahunan dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus
3. Musyawarahh Triwulan dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus
4. Musyawarah Antar Pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus harian
5. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB X KEUANGAN
Pasal 21
Sumber Keuangan
1. Besarnya uang pangkal dan I'anah bulanan ditetapkan oleh YASIM
2. Keuangan YASIM diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infaq, sodaqoh, hasil usaha dan sumbangan lain yang tidak berKeuangan YASIM diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infaq, sodaqoh, hasil usaha dan sumbangan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaraan Dasarn Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
Pasal 22
Pengelolaan dan PemanfaatPasal 22
Pengelolaan dan Pemanfaatan Keungan
1. Mekanisme pengelolaan keuangan YASIM dilakukan olehn suatu badan atau unit yang sengaja dibentuk oleh YASIM dan bertanggung jawab kelangsungannya kepada Ketua YASIM dan melaporkan kegiatannya paling sedikit satu taahun sekali
2. Keuangan YASIM dimanfaatKeuangan YASIM dimanfaatkan sebesarkan sebesar besarnya untuk pengembangan pendidikan di lingkungan YASIM.
Pasal 23
Pertanggung Jawaban
Pertanggung Jawaban atas pengelolaan keuangan YASIM secara keseluruhan menjadi tanggung jawab Ketua YASIM dan dibantu Bendahara serta dilaporkan pada musyawarah pengurus.
BAB XI PENUTUP
Pasal 24
1. Hal hal yang belum diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh keketapan YASIM
2. Autran Rumah Tangga ini merupakan penyempurnaan Aturan Rumah Tangga sebelumnya dan berlaku sampai akhir masa jabatan pengurus dalam satu periode
3. Aturan Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Makkah Al-mukarromah
Hari : Sabtu
Tanggal : 15-10-2005M
12-09-1426H