Anggaran Rumah Tangga SIM

ANGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AL-Maarif SEKOLAH INDONESIA MAKKAH

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. YASIM adalah organisasi kemasyrakatan yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pendidikan Sebagai Realisasi dari tujuan Pembangunan Nasional dibidang pendidikan
2. Anggaran Rumah Tangga YASIM Ini merupakan penjalan dari Anggaran Dasar yang Memuat ketentuan ketentuan organisasi yang dijadikan landasan hokum di lingkungan YASIM.

BAB II KEPENGURUSAN

Pasal 2
Sifat, Ciri dan Corak Kepengurusan
1. Merupakan YASIM Kemasyarakatan oraganisasi yang bersifat ke-idaman menurut paham Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang diwujudkan dalam usaha Peningkatan kecerdasan masyarakat di bidang pendidikan
2. Bercirikan profesionalitas yang diwujudkan dalam kegiatan pendidikan formal
3. Bercorak keterbukaan yang Dibuktikan dalam penerimaan pengurus, menjunjung Aspirasi dan partisipasi serta pengurus Dinamika
4. Bercorak kebebasan yang dicerminkan dalam sikap independen dan mandiri.


BAB III STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 3
Pelindung
1. Pelindung adalah: Pejabat Peemerintah Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi
2. Pelindung berfungsi bagi kelangsungan anggota Perlindungan YASIM dan Sekolah Indonesia Makkah.

Pasal 4
Penasehat
1. Penasehat adalah ulama, tokoh masyarakat atau para ahli yang dipilih oleh musyawarah pengurus
2. Penasehat berfungsi Memberikan nasehat, Pertimbangan, saran, bantuan dan Kemudahan bagi semua pengurus serta menjaga nama baik dan kelangsungan YASIM

Pasal 5
Pengurus Harian
1. Pengurus Harian adalah Pelaksana Operasional YASIM terhadap kebijakan kebijakan sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditentukan
2. Pengurus Harian terdiri dari; Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.

Pasal 6
Pelengkap Pelaksana khusus dari tugas dan kegiatan YASIM dibentuk sesuai dengan kebutuhan YASIM


BAB IV SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 7
Adapun persyaratan menjadi pengurus YASIM adalah:
1. Warga Negara Indonesia dan hukum yang berdomisili di Arab Saudi dan bersedia menjadi pengurus
2. Memiliki jiwa Pengabdian dan pengorbanan
3. Sanggup dan taat pada Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta ketentuan lain yang dibuat oleh YASIM.


BAB V PEMILIHAN PENGURUS DAN Penetapan

Pasal 8
1. YASIM pengurus Selurarah dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah pengurus
2. Penyusunan pengurus diamanatkan secara lengkap pada 5 (lima) formatur dalam selai.


BAB VI Pengisian LOWONGAN ANTAR WAKTU

Pasal 9
Hilangnya Kepengurusan
Lowongan antar waktu pengurus YASIM hidup pribadi terjadi karena;
1. Meninggal dunia atau khuruj Niha'i
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan

Pasal 10
Tata Cara Pemberhentian
1. YASIM Pengurus Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui pengurus Permusyawaratan
2. Pemberhentian anggota harus dengang Pengurus YASIM Suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal hal yang luar biasa.

Pasal 11
Tata Cara Pengisian
1. Jika salah satu pengurus tidak dapat Menjalankan tugasnya, maka dapat digantikan oleh tingkat pengurus berikutnya
2. Jika terjadi Kekosongan jabatan Pengurus Harian, maka dapat diisi oleh Pengurus Pleno dalam masa waktu yang ditentukan.


BAB VII TUGAS DAN Wewenang PENGURUS

Pasal 12
Pengurus YASIM memiliki tugas dan Wewenang untuk;
1. Menetapkan kebijakan serta usaha Melakukan Kea rah tercapainya maksud dan tujuan YASIM
2. Mengatur, mengelola dan mendaya gunakan aset milik aset untuk pengembangan pendidikan YASIM
3. Menetapkan ketentuan adminiterasi keungan dan surat menyurat
4. Melakukan kerja sama dengan instatnsi pendidikan dan non pendidikan lain dalam pengembangan pendidikan
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan 2 tahun sekali dalam musyawarah pengurus.


BAB VIII Permusyawaratan

Pasal 13
Musyawasrah Pengurus;
1. Musyawarah Tahunan adalah Instansi Merupakan Permusyawaratan Tertinggi di YASIM
2. Peserta Musyawarah Pengurus terdiri atas Pelindung, penesehat, pengurus harian dan anggota
3. Musyawarah pengurus diadakan sekurang kurangnya satu kali dalam kepungurusan dan mempunyai kewenangan untuk;
a. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus harian
b. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga
c. Menetapkan garis besar garis program YASIM
d. Memilih dan Menetapkan ketua dan pengurus lainnya milik pribadi
e. Membuat dan Menetapkan ketentuan lain yang Dianggap perlu

Paasal 14
Musyawarah Tahunan
1. Musyawarah Tahunan Permusyawaratan Merupakan YASIM resmi di lingkungan yang diadakan setahun sekali
2. Tahunan Peseta Musyaawarah terdiri dari pengurus harian dan pengurus Pleno
3. Tahunan diadakan musyawarah untuk;
a. Mengevaluasi kinerja pengurus
b. Membahas masalah masalah yang Berkembang dan
c. Mengevaluasi pengelolaan keuangan YASIM

Pasal 15
Musyawarah Tri Wulan
1. Tri Wulan adalah musyawarah yang diadakan dalam Permusyawaratan Jangka waktu tiga bulan sekali
2. Tri Wulan Peserta Musyawarah terdiri dari Pengurus Harian dan pengurus Pleno
3. Tri Wulan diadakan musyawarah untuk;
a. Mengevaluasi program YASIM
b. Langkah menentukan strategi yang harus dikerjakan

Pasal 16
Musyawarah Antar Pengurus
1. Musyawarah Antar Permusyawaratan pengurus adalah pengurus magang untuk hal hal yang bersifat penting dan mendadak
2. Antar Pengurus Peserta Musyawarah terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Antar Pengurus diadakan musyawarah untuk;
a. Membahas masalah masalah yang Dianggap perlu
b. Memberhentikan anggota pengurus
c. Mengisi dan Menetapkan lowongan antar waktu

Pasal 17
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa diadakan apabila Terdapat keadaan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan hidup dan SIM YASIM
2. Pesera Musyawarah Luar Biasa terdiri dari Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
3. Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang akan mengganggu kelangsungan Dianggap YASIM dan SIM


BAB IX Pengambilan Keputusan

Pasal 18
Hak Suara dan hak Bicara
1. Peserta Musyawarah pengurus, Musyawarah tahunan, Musyawarah Triwulan, Musyawarah Antar Pengurus dan Musyawarah Luar Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara
2. Peserta dan undangan peninjau mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 19
Korum Dan Persyaratan
1. Musyawarah Pengurus dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus
2. Musyawarah Tahunan dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus
3. Triwulan Musyawarahh dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus
4. Musyawarah Antar Pengurus dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah pengurus harian
5. Musyawarah Luar Biasa dinyatakan Sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus

Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat Mencapai
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB X KEUANGAN

Pasal 21
Sumber Keuangan
1. Besarnya uang pangkal dan I'anah bulanan ditetapkan oleh YASIM
2. YASIM keuangan diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infaq, sodaqoh, hasil usaha dan sumbangan lain yang tidak berKeuangan YASIM diperoleh dari sumber yang halal melalui wakaf, hibah, infaq, sodaqoh, hasil usaha dan sumbangan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaraan Dasarn Dasar dan Aturan Rumah Tangga.

Pasal 22
Pengelolaan dan PemanfaatPasal 22
Pengelolaan dan Pemanfaatan Keungan
1. Mekanisme pengelolaan keuangan YASIM dilakukan olehn Suatu unit atau badan yang sengaja dibentuk oleh YASIM dan bertanggung jawab kepada Ketua kelangsungannya dan melaporkan kegiatannya YASIM paling sedikit satu taahun sekali
2. Keuangan YASIM dimanfaatKeuangan YASIM dimanfaatkan sebesarkan sebesar besarnya untuk pengembangan pendidikan di lingkungan YASIM.

Pasal 23
Pertanggung Jawaban
Pertanggung Jawaban YASIM atas pengelolaan keuangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab Ketua dan dibantu YASIM Bendahara serta dilaporkan pada musyawarah pengurus.


BAB XI PENUTUP

Pasal 24
1. Hal hal yang belum diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh keketapan YASIM
2. Rumah Tangga Autran Ini merupakan penyempurnaan sebelumnya Aturan Rumah Tangga dan berlaku sampai akhir masa jabatan pengurus dalam satu periode
3. Aturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: Makkah Al-Mukarromah
Hari: Sabtu
Tanggal: 15-10-2005M
12-09-1426H

  ©

Kembali ke Atas