Anggaran Dasar YASIM

ANGGARAN DASAR
YAYASAN AL-Maarif SEKOLAH INDONESIA MAKKAH

Bismillaahirrohmanirrohiem

Mukadimah
Atas dasar Keyakinan Bahwa Allah Subhanahu Wa Ta-ala akan Mengangkat derajat orang orang yang beriman dan Berilmu (almujadalah: 11). Dan pasa merujuk salah satu tujuan Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut sejalan dengan tujuan Pembangunan Nasional di bidang pendidikan, yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang BERMARTABAT dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia, yang merdeka dan berdaulat.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka dididrikanlah Yayasan Al-Maarif Sekolah Indonesia Makkah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;

BAB I NAMA, Kedudukan dan WAKTU

Pasal 1 Nama
Yayasan ini bernama Yayasan Al-Maarif Sekolah Indonesia Makkah dan selanjutnya disingkat YASIM.

Pasal 2 Kedudukan
YASIM ini berkedudukan di Makkah Al-Mukarromah Arab Saudi.

Pasal 3 Waktu
YASIM ini Didirikan pada tanggal 27 Juli 2000 M bertepatan dengan 25 Robiutsani 1421 H, untuk Jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II ASA, Aqidah DAN TUJUAN

Pasal 4 Asas dan Aqidah
1. YASIM ini berasaskan PANCASILA
2. YASIM ini beraqidah Islam menurut paham Ahli Sunnah Wal Jamaah dan Mengikuti salah satu empat Madzhab yaitu; Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hambali.

Pasal 5 Tujuan
YASIM ini bertujuan Mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul Karimah, cerdas dan Terampil serta melaksanakan paham Ahlussunnah Wal Jamaah dan bertanggung jawab akan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

BAB III USAHA

Pasal 6 Dalam Menjalankan aktivitasnya, YASIM berusaha untuk:
1. Membantu tercapainya keunggulan pendidikan (pendidikan unggulan) pada Sekolah Inndonesia Makkah
2. Terlaksananya Penyelenggaraan Pendidikan dan pengajaran serta mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam apaham berdasarkan Ahli Sunnah Wal Jamaah
3. Mengembangkan kemampuan mental dan martabat kehidupan manusia Indonesia yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, Terampil serta berguna bagi agama dan bangsa.

BAB IV KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN

Pasal 7 Kepengurusan
1. Struktur kepengurusan YASIM terdiri dari; Pelindung, Penasehat, Pengurus Harian dan Anggota
2. Kewajiban dan hak pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8 Masa Jabatan
1. Masa jabatan kepenguruan YASIM adalah 2 (dua) tahun
2. Apabila terjadi lowongan dalam kepengurusan antar waktu YASIM, maka pengisian lowongan Penentuan tersebut dapat dilakukan melalui Permusyawaratan pengurus.

BAB V Permusyawaratan

Pasal 9
1. Permusyawaratan dalam YASIM terdiri;
a. Musyawarah Pengurus
b. Musyawarah Harian
c. Musyawarah Triwulan
d. Musyawarah Antar Pengurus
e. Musyawarah Luar Biasa.
2. Hal pelaksanaan hal yang menyangkut Permusyawaratan YASIM lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Bab VI MODAL Kekayaan

Pasal 10 Kekayaan modal awal YASIM bersumber dari;
1. Sumbangan PCI NU Arab Saudi yang dimodali Bapak Ir. H. Ahmad Fuad Abdul Wahab yang berjumlah kurang lebih: SR 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Riyal Saudi) yang berupa sarana dan prasarana Sekolah Indonesia Makkah
2. Sumbangan Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi berupa uang tunai US $ 5000 (Lima Ribu Dolar Amerika)
3. Sumbangan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Kesultanan Oman, Bapak Prof DR. Baharuddin Lopa, SH
4. Adapun tambahan modal uang selanjutnya diperoleh melalui murid I'anah syahriyah SIM, hasil usaha YASIM dan sumbangan dari pihak manapun yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga YASIM serta ketentuan lain yang relevan.


BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah melalui musyawarah pengurus
2. Ketentuan pasal 11 poin 1 Sebagaimana tersebut diatas Dianggap Sah Persetujuan apabila mendapat setengah lebih satu dari peserta musyawarah pengurus.


BAB VIII PEMBUBARAN

Pasal 12
1. Pembubaran YASIM dapat disahkan apabila mendapat persetujuan secara bulat dari seluruh pengurus yang khusus diadakan untuk maksud tersebut
2. Apabila secara resmi YASIM ini dinyatakan bubar, maka semua hak milik dan kekayaan YASIM dierahkan kepada lembaga pendidikan atau sosial kemasyarakatan yang sehaluan di Makkah Al-mukarromah, setelah sebelumnya dibentuk panitia likuidasi.


BAB IX PENUTUP

Pasal 13
1. Dokumen historis (Sejarah Singkat Berdirinya Sekolah Indonesia Makkah) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran dasar ini
2. Ketentuan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Anggaran dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran dasar YASIM sebelumnya
4. Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
5. An ggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Makkah Al-mukarromah
Hari : Sabtu
Tanggal : 15-10-2005 M
12-09-1426 H

  ©

Kembali ke Atas